Gugatan Praperadilan Irman Gusman Ditolak

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 02 Nov 2016, 15:47 WIB
20161102-PN Jaksel Tolak Praperadilan Irman Gusman-Jakarta
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman.
Hakim tunggal I Wayan Karya membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Dalam putusannya, hakim menolak berkas gugatan yang diajukan Irman terhadap KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman, Rabu (2/11). Dalam sidang putusan, hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Tim kuasa hukum Irman Gusman menyimak pembacaan putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Dalam sidang putusan, hakim memvonis gugur gugatan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman melawan KPK. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum KPK menyalami kuasa hukum Irman Gusman usai putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Dalam sidang putusan, hakim tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya