Segmen 1: Vonis Jessica Wongso hingga Ledakan Tabung Gas

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis bersalah Jessica Wongso. Sementara ledakan tabung gas bocor di Makassar melukai warga.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Okt 2016, 06:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan ke-31 di PN Jakpus, Kamis (20/10). Jessica menyampaikan pembelaan atas jawaban JPU dengan agenda pembacaan duplik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica yang divonis hukuman penjara 20 tahun, tidak terima dan menyatakan banding.

Sementara itu, ledakan terjadi di Jalan Indah Raya, Kelurahan Panampu, Makassar, Sulawesi Selatan, hingga mengakibatkan dua rumah rusak dan seorang warga terluka parah. Berdasarkan hasil olah TKP, ledakan terjadi karena tabung gas bocor hingga memicu ledakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya