2 Mandor Pelabuhan di Makassar Diperintah Bos Gelapkan Dana

Pihak kapal meminta 18 buruh dengan bayaran Rp 2.886.000 ke perusahaan TKBM untuk jasa bongkar muat. Namun, tujuh buruh lainnya fiktif.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Okt 2016, 22:15 WIB
Ilustrasi Pelabuhan

Liputan6.com, Makassar - Dua mandor yang kesehariannya bekerja di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya tersangkut kasus penggelapan dana dweling time oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Dua mandor masing-masing inisial HM (40) dan MT (40) diketahui melakukan penggelapan dana upah bongkar muat atau dweeling time karena perintah bos perusahaan tempat ia bekerja. Yakni, perusahan TKBM yang berperan sebagai perusahaan rekanan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar yang mengurus aktifitas bongkar muat barang.

"Saya tak tahu apa yang saya lakukan itu merupakan perbuatan pidana tapi memang ilegal. Semua yang saya lakukan merupakan perintah bos perusahaan," kata HM seorang tersangka di hadapan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Selasa (25/10/2016).

Ia mengungkapkan, penggelapan dana yang dilakukannya telah berjalan sejak 2013. Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan target bongkar muat barang sebanyak 125 ton perjam.

"Buruh yang bekerja di perusahaan TKBM tidak diberi gaji pokok oleh perusahaan kemudian kami diberi target untuk melakukan bongkar muat sebanyak 125 ton perjam. Sehingga dengan jalan demikian bisa memberikan bonus kepada para buruh tadi," ungkap HM.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua mandor asal perusahaan TKBM tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya melakukan dengan lihai. Fakta yang ditemukan di lapangan terakhir, keduanya menerima pengerjaan bongkar muat barang dari dua kapal pengangkut barang saat itu yakni kapal Malomo dan Kapal Samudera.

Pihak kapal tersebut meminta 18 buruh dengan bayaran sebesar Rp 2.886.000 kepada perusahaan TKBM untuk jasa bongkar muat. Namun dua mandor yang ditugaskan perusahaan itu hanya menyediakan sebelas buruh dan tujuh buruh lainnya dibuat fiktif.

"Dengan demikian dua mandor tersebut menggelapkan dana gaji tujuh buruh yang ternyata tidak berada di lapangan dengan jumlah Rp 910.000. Selain itu mereka juga menggelapkan uang toelag sebesar Rp 182.000 sehingga total penggelapan dana senilai Rp1.920.000," kata Frans.

Menurut Frans, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan kasus penggelapan dana dweling time yang diduga selama inu bekerja secara tersistematis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya