Langgar Paten, Qualcomm Laporkan Meizu di 3 Negara

Terkait klaim Meizu atas paten yang dimiliki Qualcomm, perusahaan asal Amerika Serikat mengirimkan aduan pelanggaran paten di 3 negara.

oleh Corry Anestia diperbarui 25 Okt 2016, 09:23 WIB
Pengumuman resmi dari Qualcomm tentang vendor pertama yang menggunakan Snapdragon 820 (sumber: venturebeat.com)

Liputan6.com, Jakarta - Qualcomm akhirnya melaporkan Meizu, vendor ponsel dari Tiongkok, atas pelanggaran paten di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis. 

Langkah ini berupa pelaporan aduan ke Komisi Perdagangan InternasionalAmerika Serikat (United States International Trade Commission/ITC), pengadilan regional di Mannheim, Jerman, dan di Prancis.

Sebagaimana dilaporkan Cellular-News, Senin (24/10/2016), pada Juni lalu, Qualcomm telah melaporkan pelanggaran terhadap Meizu di Tiongkok terkait persyaratan lisensi dan pelanggaran paten. 

Qualcomm menuding Meizu telah menggunakan teknologi 3G dan 4G miliknya tanpa perjanjian lisensi yang layak.

"Meizu menolak untuk negosiasi perjanjian lisensi secara baik-baik. Sementara, penjualan dan distibusi dari produk yang pakai paten itu sudah berjalan di seluruh dunia," ujar Don Rosenberg, Executive Vice President and General Counsel Qualcomm. 

Atas hal itu, Rosenberg menilai bahwa langkah yang diambilnya untuk memproses hal ini secara legal adalah upaya untuk melindungi patennya.

(Cas/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya