Periksa Senpi Gatot Brajamusti, Polda Metro Libatkan Puslabfor

Kasus kepemilikan senjata api oleh Gatot Brajamusti atau Aa Gatot masih ditelusuri Polda Metro Jaya.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 23 Okt 2016, 17:49 WIB
Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti dikawal petugas setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10). Aa Gatot didatangkan dari Polda NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait rentetan kasus yang menjeratnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kasus kepemilikan senjata api oleh Gatot Brajamusti atau Aa Gatot masih ditelusuri Polda Metro Jaya. Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdir Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menyatakan, pihaknya akan mengundang tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk memeriksa senjata Aa Gatot.

Pihak Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri akan memeriksa senjata milik Aa Gatot dan mencocokan hasil pemeriksaannya dengan senjata tersebut sebelum nantinya akan dilakukan proses pemberkasan.

"Dalam penanganan kasus senjata api minggu depan kami akan melakukan pencocokan terhadap senjata tersebut ke Labfor. Kami akan mengundang pihak Labfor Mabes Polri. Kami akan melakukan langkah selanjutnya, setelah itu kami akan melakukan pemberkasan terhadap kasus senjati api GB (Gatot Brajamusti)," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (23/10/2016).  

Budi menuturkan, pemeriksaan Gatot di Jakarta penting dilakukan mengingat terbatasnya waktu penyidikan yang diperlukan untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan mantan guru spiritual dari artis Reza Artamevia dan Elma Theana.

"Termasuk juga Krimsus PMJ (Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus satwa liar, temasuk kasus dugaan pencabulan yang ditangani oleh Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita)," sambung Budi.

Aa Gatot diketahui diduga terlibat serangkaian tindak pidana yang kini menjeratnya. Tindak pidana yang menjerat Aa Gatot antara lain kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar yang dilindungi, narkoba, dan tuduhan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya