Revisi Permenhub, Mobil Murah Boleh Jadi Taksi Online?

Kementerian Perhubungan‎ menerima masukan dari para pengguna taksi online untuk mengizinkan LCGC jadi taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Okt 2016, 17:36 WIB
Toyota Calya langsung menjadi primadona (Gesit/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan‎ menerima masukan dari para pengguna taksi online untuk mengizinkan mobil Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah bisa dijadikan kendaraan angkutan umum.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto‎ mengaku akan mempertimbangkan hal itu dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perhubungan.

"Aturannya itu memang menyebutkan kalau minimal mobil 1.300 cc, mungkin saat pembuatannya dulu belum ada mobil 1.000 cc, jadi ini kita jadikan masukan bagi kita," kata Pudji di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

‎Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pasal 18 ayat (2), diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 centimeter cubic (cc)‎.

Pudji mengungkapkan saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan taksi online tersebut. Tim ini bekerja untuk menyusun rekomendasi supaya terciptanya playing field dalam bisnis taksi di Indonesia.

Salah satu yang tengah dibahas adalah penyesuaian beberapa peraturan sesuai dengan kemajuan bisnis dan teknologi yang ada saat ini.

"Kalau ditanya finalisasi aturannya selesai kapan, ya secepatnya, makin cepat makin bagus, tahun ini yang pasti," tegas Pudji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya