VIDEO: KPI Perpanjang Izin Siaran SCTV dan Indosiar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menyerahkan dokumen perpanjangan izin kepada 10 stasiun televisi swasta nasional.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2016, 03:53 WIB
KPI menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta, diantaranya SCTV dan INDOSIAR (Gempur M Surya/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan dokumen perpanjangan izin kepada 10 stasiun televisi swasta nasional. Izin ini diberikan menjelang berakhirnya Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) pada 16 Oktober mendatang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (14/10/2016), keterlambatan disebabkan alotnya pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.

Kesepuluh stasiun televisi swasta yang menerima dokumen perpanjangan IPP tersebut termasuk PT Surya Citra Televisi dan PT Indosiar Visual Mandiri.

Izin tersebut diberikan sejumlah syarat. Salah satunya independensi dalam menyampaikan informasi dan hiburan yang bermutu dan benar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya