Uang Tebusan Tax Amnesty Mulai dari Rp 40 sampai Rp 1,8 Triliun

Sri Mulyani menyatakan, yang membayar tebusan tertinggi ada dalam kategori wajib pajak orang pribadi.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2016, 16:40 WIB
Wajib pajak antusias mengikuti pelaksanaan program tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan pendaftar, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan besaran jumlah uang tebusan yang dibayar wajib pajak dalam Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) beragam.

Ada wajib pajak yang membayar tebusan hingga Rp 1,81 triliun, namun juga ada yang hanya sebesar Rp 540.

Sri Mulyani menyatakan, yang membayar tebusan tertinggi ada dalam kategori wajib pajak orang pribadi. Nilai yang uang tebusan tersebut mencapai Rp 1,81 triliun.

‎"Tebusan tertinggi Rp 1,81 triliun per orang, terendah Rp 540 perak‎," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara untuk wajib pajak badan, nilai uang tebusan paling tinggi‎ sebesar Rp 171 miliar. Sedangkan dalam kategori ini yang membayar uang tebusan terendah hanya Rp 40.

"Untuk badan tertinggi Rp 171 miliar, dan terendah Rp 40 perak. Jadi tidak sampai Rp 1.000," tegas dia.

Sri Mulyani menyatakan, besar kecilnya uang tebusan yang dibayarkan tidak menjadi masalah. Hal yang terpenting adalah keikutsertaan para wajib pajak ini menjadi simbol kepatuhannya untuk membayar pajak.

"Jangan lihat hartanya kecil, tapi tema kita memulai kepatuhan. Dengan tax amnesty ini kita hijrah ke suatu yang baik‎," tandas dua.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya