Liputan6.com, Jakarta: Wiliardi Wizard, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, membela diri di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terakhir kalinya, Kamis (4/2) pagi. Wiliardi sendiri akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim pada persidangan 11 Februari mendatang.
Dalam pembelaannya kali ini, Wiliardi menyesalkan kebohongan jaksa penuntut umum yang menunjukkan barang bukti yang sebenarnya tidak memiliki nilai pembuktian untuk mendukung dakwaan. Karena penuh dengan kebohongan, pihak pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Dalam kasus ini Wiliardi sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati [baca: Wiliardi Wizard Dituntut Hukuman Mati].(ADO)
Dalam pembelaannya kali ini, Wiliardi menyesalkan kebohongan jaksa penuntut umum yang menunjukkan barang bukti yang sebenarnya tidak memiliki nilai pembuktian untuk mendukung dakwaan. Karena penuh dengan kebohongan, pihak pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Dalam kasus ini Wiliardi sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman mati [baca: Wiliardi Wizard Dituntut Hukuman Mati].(ADO)