Bareskrim Polri Tangkap Pengoplos Beras di Pasar Induk Cipinang

Dalam penggerebakan yang dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu, polisi menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Okt 2016, 19:50 WIB
Pekerja memanggul karung Beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog) di Gudang Bulog kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/6). Bulog memiliki stok beras sebanyak 2,1 juta ton. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku pengoplos beras. Pelaku yang diketahui berinisial A ini diciduk di sebuah gudang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam penggerebakan yang dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2016, polisi menyita ratusan ton beras yang telah dicampur.

"Beras kurang lebih 200 ton, itu persediaan di gudang dan persediaan di gudang Bulog untuk subsidi sekitar 68 ton," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/8/2016).

Pelaku, kata Agung, mengoplos beras dengan cara mencampur beras bersubsidi dengan beras lokal. Diduga pelaku juga mendapatkan beras bersubsidi secara ilegal.

"Pelaku memperoleh beras subsidi secara ilegal yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang berada di gudang tempat menyimpan beras subsidi tersebut. Saat ini tim penyidik sedang memburu para pihak tersebut," ucap Agung.

Menurut Agung, beras Bulog atau beras bersubsidi seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar. Bukan untuk diperjualbelikan apalagi dioplos dengan beras lokal atau beras impor. "Namun, faktanya, beras tersebut dicampur dengan beras lokal untuk dijual kembali," ucap dia.

Sampai saat ini, Agung menambahkan pelaku masih terus diinterogasi. Sementara itu, gudang beras yang berada di Blok T2 Pergudangan beras Pasar Induk Cipinang itu telah dipasang garis Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan telah melanggar pasal 139 Undang-undsng Pangan, pasal 110 Undang-undang perdagangan, Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Pencucian Uang," tandas Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya