Sampai di Mana Kasus Penipuan Charly Van Houten?

Charly Van Houten selalu memenuhi setiap panggilan polisi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Okt 2016, 11:20 WIB
Aksi vokalis Setia Band, Charly Van Houten, di panggung The Biggest Concert Super Band di Studio Penta SCTV, Jakarta, Rabu (5/10). Konser kolaborasi band-band ternama Indonesia itu menampilkan penampilan yang spektakuler. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Charly Van Houten selalu memenuhi setiap panggilan polisi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan rekan bisnisnya, Wira Pradana. Total, vokalis Setia Band itu sudah tiga kali memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, yang kini menangani kasusnya dengan pengusaha asal Bandung itu.

"Sudah tiga kali (panggilan polisi). Karena dari awal dulu hampir 1,5 tahun sudah dua kali, kemarin dipanggil lagi," ujar Charly Van Houten ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu malam (5/10/2016).

Charly Van Houten (Instagram/charly_setiaku)

Charly Van Houten mengatakan, selama kasus ini berjalan ia tak pernah mangkir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat. Ia mau kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan tak perlu melalui jalur hukum.

"Sampai sekarang aku tetap kooperatif. Siapa sih yang ingin kisruh. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kan jadi buang waktu. Aku berharap endingnya indah," Charly Van Houten menambahkan.

Charly van Houten. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Suami Regina ingin membuktikan ia tak seperti yang dituduhkan Wira. Ia juga tak mau membesar-besarkan masalah yang bisa mengganggu pekerjaannya.

"Aku hanya buktikan saja bahwa aku nggak pernah melakukan itu. Berusaha yang terbaik. Aku yang lebih tahu. Makanya aku nggak mau gembar-gembor masalah ini," Charly Van Houten menjelaskan.

Kasus yang menjerat Charly Van Houten berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015. Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira, terkait kasus jual-beli lagu senilai Rp600 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya