Dituntut 20 Tahun, Jessica Siap Tulis Nota Pembelaan Sendiri

Jessica Kumala Wongso siap menulis nota pembelaannya sendiri atau pleidoi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 05 Okt 2016, 22:46 WIB
Jessica Kumala Wongso melihat Penasihat hukumnya saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Ahli Patologi Forensik RSCM, sianida ada di lambung setiap orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman pidana 20 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kisworo langsung menyampaikan pertanyaan kepada Jessica. Apakah nota pembelaan akan ditulis Jessica sendiri atau bersamaan dengan penasihat hukum?

Pertanyaan tersebut langsung direspons Jessica. Ia menyatakan siap menulis nota pembelaannya sendiri.

"Saya akan buat sendiri yang mulia," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Pembelaan terhadap tuntutan yang dibacakan JPU juga diperkuat pernyataan dari pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

"Ya yang mulia kami akan lakukan pembelaan," penasihat hukum Jessica Wongso itu menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya