Polisi Tangkap 2 Lagi Pembakar Kantor DPRD Gowa

Total sudah delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa, Sulsel.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2016, 07:05 WIB
Kantor DPRD Gowa, Sulsel, dibakar saat berlangsung unjuk rasa menentang Perda Lembaga Adat Daerah. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap dua lagi orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa, sehingga total sudah delapan orang yang ditangkap dalam kasus itu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Jeneponto pada Jumat dinihari. Polda masih terus mendalami kemungkinan keduanya sebagai aktor intelektual dalam tindakan anarki tersebut.

"Iya, kami menangkap pelaku inisial TJ di Kabupaten Jeneponto. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton," ucap Kapolda Sulsel di Makassar, Sabtu (1/10/2016), seperti dilansir Antara.

Selain TJ (45), tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam satu operasi juga menangkap IK (40). Mengenai peran keduanya dalam pembakaran berdasarkan pantauan CCTV, diakui pelaku ia sebagai orang yang ikut menggerakkan aksi bakar Kantor DPRD Gowa tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel meminta pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui.

"Rekaman CCTV sudah dibuka dan sudah diketahui pelakunya. Makanya, anggota langsung bergerak, tetapi para pelaku sudah melarikan diri," kata Anton Charliyan.

Sementara di Jakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus konflik antara Kerajaan Gowa dan pemerintah daerah setempat.

"Supaya enggak ada pemikiran negatif, ditangani Mabes," kata Ari di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Sebelum mengambil-alih, mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini mengatakan Bareskrim akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Alhasil, konflik Gowa tersebut dapat diketahui secara detail. "Nanti ada tahapannya, kami gelar perkara dulu," ucap dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya