Seskab: Tax Amnesty Tak Ada Kaitannya dengan Upah Buruh

Buruh sangat kukuh meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Tax Amnesty.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Sep 2016, 15:41 WIB
Ribuan buruh berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Buruh sangat kukuh meminta pemerintah mencabut undang-undang tax amnesty. Mereka menilai tidak adil para pengemplang pajak justru diberi pengampunan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, tax amnesty sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan besaran upah buruh, sehingga buruh tidak perlu khawatir.

"Sebenarnya ini enggak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh, enggak ada kaitannya sama sekali," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/9/2016.

Tax amnesty sesungguhnya dijalankan untuk kepentingan bangsa. Bukan Presiden secara pribadi atau kepentingan segelintir orang. Karena itu, Pramono menilai para buruh hanya kurang mendapat pemahaman, sehingga terjadi penolakan.

"Ini masalah pemahaman saja. Karena mereka mungkin pemahaman, belum dijelaskan dengan baik," imbuh dia.

Tax amnesty secara sederhana dapat diartikan membawa uang Indonesia yang berada di luar negeri kembali ke dalam negeri. Bila itu berhasil, kepentingan masyarakat akan terpenuhi.

"Ini sederhananya begini. Kalau sekarang mereka dulu taruh di luar, sekarang taruh di dalam, untuk kepentingan yang lebih baik, untuk kepentingan rakyat, masak salah sih?" Pramono memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya