Google Mangkir Bayar Pajak, Pengusaha Minta Pemerintah Tegas

Hipmi pernah berkunjung ke markas Google dan meminta Google membangun server di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Sep 2016, 09:34 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyayangkan keengganan perusahaan teknologi kelas dunia Google untuk membayar tagihan pajak di Indonesia. Hipmi menjadi salah satu organisasi yang memiliki andil masuknya Google ke Indonesia. Oleh karena itu Hipmi sangat menyayangkan sikap tersebut. 

“Tentu, sebagai lembaga yang pernah meminta Google masuk ke Indonesia, kami sesali dia tidak taat pajak,” ujar Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif BPP Hipmi Yaser Palito dalam keterangannya, Rabu (21/9/2016).

Yaser mengatakan, Google pernah diajak beroperasi di Indonesia. Bahkan Hipmi pernah berkunjung ke markas Google. Hipmi bahkan meminta Google membangun server di Indonesia guna menggairahkan bisnis internet di Tanah Air.

Namun setelah menangguk untung yang besar dari pasar Indonesia yang sangat besar, Google malah menghindari pajak. “Sebab itu, kita harap Google segera menyelesaikan kewajiban,” ujar Yaser.

Raksasa internet ini dituding menunggak kewajiban pajak selama lima tahun. Dan di tahun 2015 saja, Google diperkirakan berutang pajak lebih dari Rp 5 triliun.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Dia mengatakan kalau investigator pajak sudah menyambangi kantor Google di Jakarta.

Pemerintah menduga PT Google Indonesia, perusahaan pengelola Google di Indonesia, membayar kurang dari 0,1 persen dari total pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajiban Google di tahun lalu.

Setelah menikmati Pendapatan Google besar di Indonesia, Google disinyalir mengalirkan dananya ke kantor pusat Google Asia Pasifik di Singapura.

Tak hanya itu, Google Asia Pasifik menolak diaudit sehingga memicu kantor pajak Indonesia meningkatkannya menjadi kasus kriminal. Diperkirakan hutang pajak Google termasuk denda di tahun 2015 bisa menembus angka US$ 418 juta atau di kisaran Rp 5,5 triliun.

Itu yang membuat Google terus dikejar agar melunasi kewajibannya tersebut. Sedangkan Google menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal dan mengklaim telah membayar semua kewajiban pajak.

Yaser mengatakan, sebagai Multi National Company (MNC) yang memiliki reputasi besar dalam inovasi dan tata laksana pengelolaan perusahaan, sebaiknya Google koperatif dalam menghadapi sengketa pajak dengan pemerintah. “Dia sudah nikmati pasar yang besar di Indonesia, juga dia punya reputasi MNC, sebaiknya dia taat pajak,” pungkas Yaser.

Sebab itu Hipmi meminta pemerintah untuk tetap bersikap tegas dalam mengejar pajak Google. Hal yang sama dengan perusahaan internet asing lainnya yang sudah memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia. “Silakan berusaha dan ambil untung di Indonesia tapi kewajiban,” ujar Yaser. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya