Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Anggota DPR Yoseph Umarhadi

Tapi yang jelas, ini bukan pertama kali Yoseph diperiksa KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Sep 2016, 11:55 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yoseph Umarhadi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP itu diperiksa sebagai saksi.

"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).

Tidak diketahui pasti keterangan apa yang digali dari Yoseph. Tapi yang jelas, ini bukan pertama kali Yoseph diperiksa KPK. Sebelumnya dia juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.

Andi Taufan Tiro bersama Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, ditetapkan KPK sebagai tersangka secara bersamaan. Keduanya diduga turut menerima aliran suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya merupakan Anggota Komisi V DPR RI.

Ketiganya, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota dan Pimpinan Komisi V DPR.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta, dan US$ 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya