Liputan6.com, Jakarta - Asuransi kesehatan merupakan hal yang biasa dimiliki oleh orang banyak. Namun apa jadinya apabila asuransi tersebut digunakan untuk melindungi anggota tubuh tertentu. Walau terdengar aneh dan tidak biasa, hal ini ternyata banyak dipakai oleh para selebritas dunia.
Beberapa selebritas terkenal bahkan tak ragu untuk mengeluarkan dana besar demi mengasuransikan anggota tubuh yang dianggap penting bagi keberlangsungan kariernya.
Advertisement
Demikian artikel paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com. Ada juga artikel lain yang jadi perhatian. Berikut artikel terpopuler seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis
1. Selebriti dengan Asuransi Tubuh Paling Mahal di Dunia
suransi kesehatan merupakan hal yang biasa dimiliki oleh orang banyak. Namun apa jadinya apabila asuransi tersebut digunakan untuk melindungi anggota tubuh tertentu. Walau terdengar aneh dan tidak biasa, hal ini ternyata banyak dipakai oleh para selebritas dunia.
Beberapa selebritas terkenal bahkan tak ragu untuk mengeluarkan dana besar demi mengasuransikan anggota tubuh yang dianggap penting bagi keberlangsungan kariernya.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Minggu Ketiga September
Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada pekan ke-3 September 2016. Dalam aksi ini, buruh akan menuntut kenaikan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu untuk tiap provinsi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan digelar secara serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Aksi tersebut akan digelar selama 1 hari.
"Aksi besar ini pada minggu ke-3 September di 20 provinsi dan 150 kabupaten atau kota. Tanggal pastinya belum, kita sedang cari yang pas," ujar dia s
Berita selengkapnya baca di sini
3. Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.
Saat ini, batasan PTKP ditetapkan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. "Orang yang di bawah PTKP tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), apalagi ikut tax amnesty," ujar Ken
Berita selengkapnya baca di sini
https://www.vidio.com/watch/431454-livestreaming-pesta-beat-8-kota-ahm-bandung?channel_id=592646