KPK: 2016 Pemerintah Bisa Ambil Untung dari Freeport Jutaan Dolar

Taksiran cadangan sumber daya alam (SDA) di Papua keseluruhan mencapai 1,46 miliar ton.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2016, 06:36 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintah bisa mengambil keuntungan dari kegiatan penambangan PT Freeport Indonesia tahun 2016 ini sebesar US$ 719 juta. Sementara Freeport Indonesia mendapat laba bersih sekitar US$ 1,6 miliar.

"Dari Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) Freeport 2016, laba bersih yang didapat sebanyak US$ 1,6 miliar. Sementara dari situ pendapatan negara sejumlah US$ 719 juta," kata anggota Direktorat Litbang KPK, Epi Kartika, dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Epi menjelaskan, taksiran cadangan sumber daya alam (SDA) di Papua keseluruhan mencapai 1,46 miliar ton. Untuk hasil tambang berupa tembaga, emas, dan perak sebesar 804,2 juta ton.

"Sedangkan SDA terukur adalah seberat 472 juta ton. Dari jumlah itu, ada 0,6 gram/ton emas yang bisa diambil," ucap Epi.

Seperti diketahui, Freeport belum lama ini kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM. Perusahaan Amerika Serikat itu diperbolehkan kembali menjual hasil tambangnya ke luar negeri hingga 11 Januari 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya