Mendagri Persilakan Aceh Terapkan Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Mendagri mengatakan, pada prinsipnya, peraturan daerah yang tidak melanggar kewenangan pusat diperbolehkan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Agu 2016, 05:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan daerah Aceh yang mengatur cuti melahirkan selama enam bulan menimbulkan banyak reaksi. Dukungan bagi aturan ini juga terus mengalir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya, peraturan daerah yang tidak melanggar kewenangan pusat diperbolehkan. Daerah juga mempunyai kewenangan sendiri dalam menentukan aturan.

"Aceh itu kan otonomi khusus dengan dasar syariah Islam. Sepanjang tidak mencakup enam kewenangan pusat, terserah daerah. Kalau DPRD-nya setuju dan dibuat perda, ya enggak ada masalah," ucap Tjahjo di JIExpo, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016 malam.

Hanya saja, politikus PDI Perjuangan itu tidak bisa menjamin aturan ini akan diterapkan kepada seluruh PNS di Indonesia. Sebab, banyak pertimbangan dalam melaksanakan aturan itu.

Perda cuti melahirkan yang dikeluarkan Gubernur Aceh Abdullah Zaini itu juga tidak melanggar aturan. Tjahjo mengerti aturan yang diterapkan juga berdasarkan kemanusiaan karena seorang wanita yang melahirkan butuh waktu istirahat panjang.

"Dulu ada cuti datang bulan, sekarang tidak ada. Kalau melahirkan otomatis harus istirahat," Tjahjo menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya