Penemuan Jenazah di Cilandak hingga Ganjil Genap Diberlakukan

Polisi masih menyelidiki identitas jenazah di gorong-gorong Cilandak. Sementara sistem ganjil genap akan diberlakukan 30 Agustus 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2016, 14:15 WIB
Sistem ganjil genap akan diberlakukan 30 Agustus 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki identitas jasad wanita yang ditemukan dalam gorong-gorong di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2016. Penemuan jasad wanita tersebut mengejutkan warga sekitar.

Sementara itu, 30 Agustus mendatang, sistem ganjil genap akan diberlakukan. Saat diberlakukan, pelanggar sistem ini akan dikenakan sanksi denda atau penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya