Penerapan Ganjil Genap Berlanjut Meski Uji Coba Berakhir

Sistem ganjil genap baru resmi diberlakukan pada 30 Agustus 2016.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Agu 2016, 09:55 WIB
Papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap terpasang di underpass Dukuh Atas, Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Masa Uji coba penerapan sistem ganjil genap berakhir hari ini. Namun, sistem untuk mengatasi kemacetan tersebut masih diberlakukan hingga Senin 29 Agustus 2016.

Sistem ini baru resmi diberlakukan pada 30 Agustus 2016. Berdasarkan hasil evaluasi, pada hari itu, penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Wakadishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan selama 26-30 Agustus uji coba tetap berlaku.

"Hari ini sampai tanggal 29 masih diberlakukan seperti masa uji coba. Nanti tanggal 30, apabila melanggar ada sanksi tilang," ujar Sigit saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut dia, usai rapat evaluasi ganjil genap di Dishubtrans DKI, Kepala Dishubtras, Andri Yansyah sudah melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya, Andri Yansyah menyatakan, hasil rapat evaluasi ganjil genap menghasilkan bahwa pelaksanaan sistem tersebut sangat efektif atasi kemacetan lalu lintas.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Andri.

Selain penurunan waktu tempuh perjalanan, kecepatan berkendara pun meningkat 20 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya