Segmen 1: Nur Alam Jadi Tersangka hingga Penjual Daun Naik Haji

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap izin pertambangan. Sementara nenek Ponirep kumpulkan uang selama 40 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2016, 06:23 WIB
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap izin pertambangan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan sejumlah izin pertambangan. Di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah kantor dan sejumlah rumah pribadinya.

Sementara itu, seorang nenek warga Lampung yang berusia 90 tahun, berhasil mengumpulkan uang tabungan untuk menunaikan ibadah haji. Nenek Ponirep yang merupakan penjual daun pisang, menyisihkan penghasilannya selama hampir 40 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya