Liputan6.com, Tangerang: Kasus pidana selesai bukan berarti Prita Mulyasari bebas dari kasus perdatanya. Kesal niat berdamainya tidak mendapat tanggapan Prita, Rumah Sakit Omni International pun mengajukan kontra memori kasasi pencemaran nama baik itu ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Jumat lalu.
Saat ditemui tim SCTV, Senin (11/1), Humas PN Tangerang Arthur Hangewa mengatakan pengajuan kontra memori kasasi berarti perkara perdata pencemaran nama baik RS Omni berjalan terus. Sebab sebelumnya kuasa hukum Omni sudah menyatakan mencabut gugatan perdata sebagai langkah berdamai namun pihak Prita tak menanggapinya.(JUM)
Saat ditemui tim SCTV, Senin (11/1), Humas PN Tangerang Arthur Hangewa mengatakan pengajuan kontra memori kasasi berarti perkara perdata pencemaran nama baik RS Omni berjalan terus. Sebab sebelumnya kuasa hukum Omni sudah menyatakan mencabut gugatan perdata sebagai langkah berdamai namun pihak Prita tak menanggapinya.(JUM)