BNP2TKI: Kita Harus Evaluasi Moratorium Pengiriman TKI

Guna mempercepat evaluasi moratorium, Nusron akan segera mengajak para pemangku kepentingan termasuk beberapa menteri untuk berbicara.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 23 Agu 2016, 18:00 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Elegi untuk TKI' di Jakarta, Sabtu (18/4/2015). Diskusi tersebut membahas tentang ribuan TKI yang tengah terjerat masalah hukum di luar negeri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke beberapa negara Timur Tengah sejak 2011 lalu. Namun hingga sekarang kebocoran terus terjadi. Masih ada saja agen yang mengirim TKI tanpa sepengetahuan pemerintah.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, untuk mencegah kebocoran itu harus ada evaluasi moratorium (penangguhan) pengiriman TKI.

"Kita harus evaluasi moratorium ini, tapi dengan membuat model baru yang bisa menata lebih banyak lagi," ujar Nusron di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Nusron pun menyinggung penyebab diberlakukannya moratorium, yakni perlakuan tidak layak dari majikan kepada para TKI.

"Yang penting orang itu bisa bekerja secara beradab di sana. Satu-satunya jalan di sana adalah mengubah model," ujar Nusron.

Guna mempercepat evaluasi moratorium, Nusron akan segera mengajak para pemangku kepentingan termasuk beberapa menteri untuk berbicara.

"Kita perlu duduk bersama dengan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri tentang evaluasi moratorium, sekaligus merumuskan model perumusan baru itu," jelas dia.

"Sehingga TKI kita bisa kerja di Timur Tengah dengan cara beradab, yang penting tidak kerja jadi PRT," ujar Nusron.

Menurut Nusron, supaya tidak jadi pembantu rumah tangga para TKI akan diberi pelatihan sebelum berangkat ke negara tujuan.

"Ini baru dirumuskan, tapi kasarannya begini mereka dilatih dengan baik, dilakukan seperti hospitality. Meskipun dipekerjakan di rumah tangga, tapi pekerja tidak boleh tinggal bersama rumah tangga, supaya menjamin tidak adanya eksploitasi. Selama masih tinggal di rumah tangga bersangkutan, potensi eksploitasi masih ada," ujar Nusron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya