Suku Bunga Acuan Baru BI Berlaku 19 Agustus, Ini Dampaknya

Ekonom menilai, perubahan kebijakan BI ini karena sejak 2008 jarak antara BI Rate dengan suku bunga antar bank kian melebar.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Agu 2016, 13:28 WIB
Ilustrasi suku bunga

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) tak lagi menggunakan BI rate sebagai suku bunga acuan. Bank Sentral ini akan menggunakan BI 7-day (Reverse) Repo Rate mulai Agustus dan besarannya akan diumumkan setiap bulan.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai, kebijakan baru ini akan memberikan sinyal positif ke pasar dan dunia usaha.

"Perbankan seharusnya menyambut baik karena ini memperdalam pasar mereka. Selama ini BI pakai SBI 12 bulan dan kini berubah," jelas dia di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dasar perubahan kebijakan BI ini, menurut dia, karena sejak 2008 jarak antara BI Rate dengan suku bunga uang antar bank kian melebar. BI rate selama ini dinilai tidak benar-benar mencerminkan pergerakan di pasar uang.

Sebab itu BI mengambil kebijakan 7-day (Reverse) Repo Rate yang diharapkan bisa mendukung dan meningkatkan mekanisme transmisi moneter di pasar uang.

"BI mengubah tenor jadi 7 hari dari setahun selain menaikkan mekanisme moneter dan memperdalam posisi pasar uang," ungkap dia.

Dia menuturkan, BI 7-day (Reverse) Repo Rate merupakan salah satu cara untuk memperdalam operasi moneter dan mengatasi ketimpangan likuiditas antara bank besar dan bank kecil. Acuan baru ini tentu juga bisa mencerminkan kondisi di pasar uang, sehingga efektivitas kebijakan moneter menjadi lebih baik.

Dalam kondisi yang wajar, spread antara suku bunga kebijakan (target operasi bunga PUAB semalam) dan suku bunga deposito satu bulan adalah sekitar 50 – 75 basis poin (bps). Namun, saat ini, spread antara BI 7-day RR Rate dan bunga deposito satu bulan mencapai 154 bps.

Pada lima tahun pertama BI rate digunakan, spread antara BI Rate dan bunga deposito satu bukan sekitar 75 bps.

Sementara ekonom PT Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy sebelumnya menilai, perubahan suku bunga acuan menjadi 7 day reverse repo rate itu akan membantu percepat penurunan suku bunga terutama kredit.

Ia memandang penurunan suku bunga sudah terjadi. Ini terlihat dari imbal hasil surat utang negara (SUN) yang cenderung turun. Selain BI Rate turun, ada aliran dana investor asing ke SUN juga menurunkan imbal hasil SUN.

"Menurut saya tren penurunan suku bunga sudah terjadi. Ditunggu penurunan suku bunga kredit. 7 days reverse repo rate akan membuat transmisi jadi lebih cepat," ujar dia.

Pelaku pasar sudah menyesuaikan dengan ada perubahan suku bunga acuan tersebut. Hal yang akan mempengaruhi, menurut Leo apabila BI menurunkan 7 day reverse repo rate itu.

Gubernur BI Agus Martowardojo  mengatakan kebijakan BI 7 day reverse repo rate ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk meningkatkan sinyal kebijakan suku bunga di pasar keuangan. Kedua, untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk suku bunga di pasar keuangan.

Ketiga, mendukung pendalaman pasar keuangan terutama dalam mendorong transaksi dan mengembangkan tingkat bunga antar bank selama tiga bulan menjadi 12 bulan.

Sejalan dengan hal itu, Agus mengatakan, BI mempercepat pelaksanaan pendalaman pasar keuangan. Pertama , BI memperkuat peran Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor) dalam membentuk suku bunga di pasar uang untuk tenor 8-12 bulan.

Kedua, mempercepat transaksi repo di pasar keuangan dengan mempromosikan partisipasi bank untuk perjanjian repo. Ketiga mengurangi segmentasi pasar dan meningkatkan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong bank untuk membuka lebih banyak akses ke counter party.

Ia menambahkan, kalau BI tak hanya andalkan kebijakan suku bunga sebagai instrumen kebijakan moneter tunggal tetapi juga bauran kebijakan.

Tahun ini, bauran kebijakan itu fokus pada menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Di sektor moneter, pelonggaran moneter secara bertahap tetap konsisten. (Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya