Ungkap Testimoni Freddy, Polri Buka Hotline Pengaduan Warga

Tim pencari fakta bekerja dengan didampingi dari pihak eksternal seperti akademisi dan Kompolnas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Agu 2016, 19:20 WIB
Freddy rencananya akan dimakamkan di TPU Kalianak, Jalan Demak, bersebelahan dengan kubur sang ayah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri memastikan menerima berbagai informasi dari masyarakat khususnya yang terkait dengan testimoni mendiang Freddy Budiman. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mempersilakan kepada masyarakat untuk melapor ke TPGF bila mempunyai informasi tentang jejak Freddy Budiman.

"Jadi kita membuka hotline dengan nomor kontak informasi 08818811986. Ini nomor sekretaris tim investigasi. Kalau masyarakat ada informasi yang bisa membantu investigasi bisa disampaikan ke nomor ini nanti akan ditampung dan akan jadi masukan tim," ujar Boy saat memberikan keterangan pers di kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Selain membuka pelayanan informasi, Penanggung jawab TPGF, Komjen Dwi Priyatno mengaku timnya juga menerima masukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) terkait keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba.

"Tim terbuka atas informasi yang baru dari masyarakat dan yang didapat Kontras dan apabila juga berkaitan kasus narkoba yang menyangkut testimoni Freddy Budiman akan kita tindaklanjuti. Kita proaktif dan kita perlu kerja sama dengan wartawan selain masyarakat instansi terkait, agar menjadi objektif," ucap Dwi.

Dalam mencari fakta dari testimoni Freddy Budiman tersebut, lanjut Dwi, tim didampingi dari pihak eksternal seperti akademisi dan Kompolnas.

"Jadi kita equal (seimbang) sebagai penanggungjawab tim jadi tidak ada saling menerka. Secara terbuka kita kerja sama untuk mendapatkan informasi untuk membuktikan dugaan apakah aparat Polri menyimpang, atau melanggar atau tidak," jelasnya.

Hasil dari investigasi tim ini nantinya akan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti bila nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya