Uber Optimistis Peraturan Ganjil-Genap Tak Pengaruhi Pendapatan

Apakah pemberlakuan aturan ganjil-genap akan memengaruhi kinerja pengemudi layanan aplikasi transportasi seperti Uber?

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Jul 2016, 16:26 WIB
General Manager, Southeast Asia Uber, Chan Park. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mulai memberlakukan pembatasan kendaraan ganjil-genap sejak 27 Juli 2016. Penerapan peraturan akan dipusatkan di jalan eks 3 in 1, begitu juga dengan waktu pemberlakuannya.

Jadi, kendaraan dengan plat ganjil hanya boleh melewati area tersebut saat hari bertanggal ganjil. Hal sama juga berlaku pada kendaraan dengan plat genap hanya boleh memasuki area itu saat hari bertanggal genap.

Kehadiran peraturan ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah pemberlakuannya akan memengaruhi kinerja pengemudi atau mitra dari layanan aplikasi transportasi seperti Uber?

Menanggapi pertanyaan tersebut, General Manager, Southeast Asia Uber, Chan Park menuturkan pihaknya telah memberikan pemberitahuan mengenai peraturan tersebut ke pengemudi. Informasi serupa juga diberikan bagi pengguna layanan tersebut.

"Kami telah memberi tahu para pengemudi tentang pemberlakuan peraturan tersebut di beberapa wilayah, termasuk bagi pengguna," ujar Park saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Menurut Park, peraturan itu tak akan berdampak pada kinerja para mitra Uber. Para mitra masih bisa melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut.

"Bagi pengguna, mereka bisa memakai layanan UberMotor atau menggunakan UberPool untuk menuju ke tempat yang sama," tutur pria yang pernah menempuh pendidikan di Dartmouth College itu.

Karena itu, Uber menyarankan pengguna yang ingin bepergian ke wilayah yang diberlakukan aturan ganjil-genap selalu memerhatikan dan memastikan nomor plat mobil sesuai persyaratan untuk memasuki area uji coba di jam-jam yang telah ditetapkan.

Pemberlakuan uji coba ganjil-genap akan dilakukan di jalan Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang), dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Pun demikian, peraturan itu tak berlaku bagi kendaraan roda dua. Jadi, sepeda motor masih bisa melewati jalanan Thamrin-Sudirman ketika peraturan itu diterapkan.

(Dam/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya