Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana

Ahok memastikan aturan pidana akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil-genap.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jul 2016, 15:59 WIB
Ahok mengatakan bahwa surat yang menjadi barang bukti tersebut tidak dilaporkan kepadanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, pemalsu pelat nomor kendaraan bisa dijerat hukum pidana. Ahok memastikan aturan itu akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil genap.

"Kalau kamu pakai pelat yang hari ini ganjil, terus masuk (tanggal genap), kita masih maafkan sebetulnya. Kalau ketangkap juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau palsuin, sudah pidana. Kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan pengendara untuk tidak coba-coba memalsukan pelat. Sebab, saat ini sudah ada pengawas kepolisian dan CCTV yang mengawasi jalan protokol.

"Saya kira orang enggak bodoh bangetlah mau dipidana, masuk penjara hanya gara-gara pelat. Bisa saja mereka enggak ketangkap. Tapi kalau ketangkap, sial benar. Kami enggak mungkin ampuni, penjara saja. Tidak ada ampun," ujar Ahok.

Uji coba kebijakan penerapan pelat ganjil-genap dimulai sejak Rabu kemarin. Rencananya, uji coba peraturan ini berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan diberi peringatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya