Menko PMK Ingin Kasus Vaksin Palsu Segera Tuntas

Menko PMK berharap agar semua pihak yang bekerja untuk menindaki kasus vaksin palsu bekerja lebih optimal

oleh Bella Jufita Putri diperbarui 26 Jul 2016, 18:47 WIB
Menko PMK Puan Maharani (kiri) didampingi Menkes Nila F Moeloek memimpin rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (26/7). Rakor tersebut membahas progres penanganan kasus vaksin palsu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Selasa pagi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh pihak terkait kasus vaksin palsu di kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Meski kasus vaksin palsu sudah mendapat tindakan oleh Kementerian Kesehatan dan oknum tak bertanggung jawab sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim--Menko PMK, Puan Maharani, tetap meminta agar semua pihak agar bekerja lebih optimal.

"Kami pemerintah, akan memberikan pelaksanaan vaksin ulang kepada orangtua atau pelapor yang kemudian merasa anaknya dari 2003 sampai saat ini mendapatkan vaksin palsu di wilayah mereka masing-masing," ujar Puan usai memimpin Rakor tingkat menteri, Jakarta, Rabu (26/7/2016).

Puan turut menyampaikan untuk mendahulukan penanganan terhadap anak-anak korban vaksin palsu dan mengedepankan upaya informatif dan edukatif kepada masyarakat terkait isu yang berkembang.

"Kami merasa untuk menjaga ketenangan secara psikologis, Kemenkes akan memberikan vaksin ulang di seluruh layanan kesehatan," kata Puan.

Lanjut Puan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan PT Bio Farma yang hadir dalam rakor juga menyampaikan sudah melakukan hal-hal lanjutan yang dianggap perlu untuk menenangkan, menentramkan, dan menuntaskan kasus vaksin palsu.

Hingga kini, Badan POM masih melakukan upaya untuk menelusuri sumber vaksin palsu di lima wilayah yaitu di DKI Jakarta, Serang, Bengkulu, Pekan Baru, dan Palembang.

Saat ini Bareskrim sebagai penyidik sudah menetapkan 23 tersangka berkaitan dengan kasus vaksin palsu di antaranya tersangka dari produsen, distributor, pengepul bekas (botol-botol vaksin bekas), pencetak label, dokter, dan bidan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya