KPK Periksa 2 Anak Buah Ahok Terkait Pencucian Uang M Sanusi

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas Tata Air Pemprov DKI akan ditanyakan penyidik KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jul 2016, 13:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7). Pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh Mohamad Sanusi. Ketua Komisi D DPRD DKI itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pencucian uang, pada Senin 11 Juli 2016 atas pengembangan kasus dugaan suap pembahasan raperda.

KPK pun memanggil sejumlah saksi pada hari ini. Dua di antaranya merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka adalah Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI H Teguh Hendrawan dan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat Roedito Setiawan.

"Untuk dua orang dari Dinas Tata Air itu akan dikonfirmasi terkait pengadaan-pengadaan yang berlangsung di sana (di Dinas Tata Air)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2016).

Menurut Priharsa, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Dinas Tata Air Pemprov DKI ini yang akan ditanyakan penyidik KPK. Apalagi, Komisi D DPRD DKI yang diketuai Sanusi itu membidangi pembangunan, meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

"(Ditanyai) mengenai pengadaan yang ada di Dinas Tata Air, itu akan ditanyakan oleh penyidik.Ya, ini berkaitan (dengan Sanusi di Komisi D)," kata Priharsa.

KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelum ini, Sanusi juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

M Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya