Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok marah karena terus menerus dituduh menerima suap reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi saat ini tuduhan tersebut juga menyerang TemanAhok.
"Dituduh kasus suap (reklamasi) juga keterlaluan fitnahnya gitu, kalau kamu nuduh suap saya apa kepentingan saya, saya harusnya membantu Anda enggak meringankan kontribusi (pengembang)," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sedangkan DPR, kata Ahok, memiliki hak imunitas yang tidak dapat digugat jika bicara apapun.
"Gini, saya pernah di DPR, mau ngomong apa aja dia punya hak imunitas nggak bisa dituntut, nggak bisa digugat, ini bisa main politik nih," ujar dia.
Sementara, Ahok sendiri mengaku tidak tahu bagaimana operasional TemanAhok. "Nggak pernah tahu operasionalnya (TemanAhok). Dulu saya malah lebih akrab sama DAG (Dukung Ahok Gubernur). Tapi mereka nggak ada ngapa-ngapain," kata dia.
Ahok mengatakan, jika dituduh menerima suap, lebih baik TemanAhok diperiksa untuk mengetahui kebenarannya.
"Harusnya kalau ada tuduhan begitu dia periksa saja yang dituduh. Buktinya mana. Saya profesional saja," ucap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, karena kasus lahan RS Sumber Waras gagal menjeratnya, maka lawan politiknya sengaja mencari cara lain untuk menjatuhkan nama baiknya melalui kasus suap reklamasi.
"Suapnya apa gitu loh? Makanya saya bilang, untungnya dia anggota DPR, enggak bisa gugat. Walaupun itu secara politik, menurut saya itu jahat. Sama kayak kasus Sumber Waras kan, pengin bangkitkan opini ke orang, 'Ahok itu enggak bersih', yang dijual Ahok, Ahok punya brand apa sih? Saya bersih," tegas Ahok.
Sebelumnya pada Rabu kemarin, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan tentang rumor aliran uang Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang reklamasi pulau ke TemanAhok.
Pertanyaan Junimart disampaikan pada saat rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga anti-rasuah itu disebut-sebut akan menyelidiki kasus dugaan aliran dana tersebut.
"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk TemanAhok, melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart.
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung menjawab, penanganan kasus suap di balik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi, akan segera naik ke pengadilan.
Namun terkait rumor adanya aliran dana Rp 30 miliar kepada TemanAhok, Agus mengatakan KPK akan mengusutnya.
"Reklamasi akan segera menaikkan ke penuntutan masalah suapnya. Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke TemanAhok), akan mengeluarkan surat penyelidikan. Kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama, dan kita masih teliti dan akan kita laporkan," papar Agus.
Reaksi Ahok Dengar Isu TemanAhok Terima Rp 30 M
Ahok mengatakan, jika dituduh menerima suap, lebih baik TemanAhok diperiksa untuk mengetahui kebenarannya.
diperbarui 16 Jun 2016, 10:29 WIBGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Todongkan Benda Mirip Senjata Api ke Warga, Dua Preman di Bandung Dicokok Polisi
Pria Paling Bodoh Menurut Buya Yahya, Siang Mukul Malamnya Menggauli!
Saksikan Live Streaming Liga Champions Dortmund vs PSG di Vidio 2 Mei 2024, Mau Dimulai
Ditanya Soal Food Estate, Cak Imin Singgung Hanif Dhakiri Jadi Menteri
Gasak 22 Tabung Gas, Residivis di Gorontalo Kembali Diringkus Polisi
4 Alasan Pluto Dikeluarkan dari Daftar Planet Bima Sakti
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Berguru dalam Mimpi Langsung Hafal 3 Kitab, Karomah Wali
Sederet Prestasi Muslim Alibar, Mantan Kadivmin Kemenkumham Babel yang Dimutasi ke NTB
Resmi Berganti, Intip Profil Kadivmin Kemenkumham Babel yang Baru
Buka Rapimwil PPP Jabar, Mardiono Bahas Persiapan Pilkada 2024
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Jumlah Kumulatif Kasus DBD Kota Bandung 2024 Tembus 3.035 Kasus