Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Udayana dan Universitas Airlangga.
Dalam pemeriksaan ini, Nazaruddin bakal mengungkap pihak-pihak mana saja yang telah menerima aliran dana dari perusahaannya, Permai Grup.
"(Diperiksa) soal aliran dana Permai Group, ya semua (penerima dari) Permai Group," ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Namun dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai apa saja yang akan diungkapkan ke penyidik terkait aliran dana di Permai Group. Apalagi Permai Group melalui sejumlah anak perusahaannya itu kerap mendapatkan proyek pemerintah.
Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu memilih langsung masuk ke ruang tunggu untuk menanti giliran pemeriksaan. Pria yang akrab disapa Nazar itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang (MRS), Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Minarsih (MIN), serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kemenkes Bambang Giatno Raharjo (BGR).
"Iya, dia diperiksa untuk tersangka MRS, MIN, dan BGR," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Proyek pengadaan alkes di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana ini berkaitan dengan perusahaan milik Nazar, yakni PT Mahkota Negara. Diduga ada mark up anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek RS Udayana didanai dengan skema anggaran multiyears tahun 2009-2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 120 miliar. Dari angka tersebut, diduga sebesar Rp 30 miliar telah diselewengkan.
Tak jauh berbeda, proyek pengadaan alkes di RS Universitas Airlangga juga merupakan pengembangan dari kasus korupsi Nazaruddin. Proyek pada 2010 itu diselenggarakan oleh salah satu perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara.
Proyek pengadaan alkes ini memiliki nilai total mencapai Rp 87 miliar. Sementara dari angka tersebut, sebesar Rp 17 miliar telah diselewengkan.
Nazaruddin Bakal Ungkap Aliran Dana Permai Grup ke KPK
Dalam pemeriksaan ini, Nazaruddin bakal mengungkap pihak-pihak mana saja yang telah menerima aliran dana dari perusahaannya, Permai Grup.
diperbarui 14 Jun 2016, 13:14 WIBNazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Jusuf Kalla Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Jumat 17 Mei 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
MARC TALKS Episode 9 di Vidio: Mohammed Rashid, Pemain Bali United asal Palestina
10 Potret Lucu Kucing Lagi Kumpul, Bak Bocah Nongkrong Bareng
Taiwan Pamerkan Teknologi Inovatif dan Berkelanjutan di Indonesia
Kantor Berita Inggris Era Kerajaan Henry VIII Dijual ke Miliarder Ceko, Harganya Bikin Geleng-Geleng
Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru yang Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN
Hendropriyono: Prabowo Rangkul Semua Pihak Karena Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi
Belajar dari Kelangkaan Minyak Goreng di 2022, PTPN Lakukan Strategi Ini
Berpacu dengan Waktu, Ahdiani dan Kawan Upayakan Konservasi Agar Kekah Tak Punah
Poin-Poin Permendag 8 Tahun 2024, Bikin Barang Impor Masuk Lebih Lancar