Bibit-Chandra Terima SKPP

Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bibit dan Chandra mengatakan terima kasih dan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan segala yang dituduhkan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Des 2009, 17:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa bernapas lega. Kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12) petang. Bibit-Chandra mendatangi Kantor Kejari Jaksel dengan didampingi kuasa hukum Alexander Lay.

Mereka langsung bertemu dengan Kepala Kejari Jaksel Setia Untung Arimuladi. Keduanya kemudian menandatangani dan menerima SKPP. Bibit dan Chandra mengatakan terima kasih kepada Kejari Jaksel dan menegaskan bahwa mereka memang tidak melakukan segala yang dituduhkan.

Dengan menerima surat tersebut, status tersangka Bibit-Chandra dicabut dan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada mereka tidak dilanjutkan.

Meski demikian, keduanya tidak otomatis memimpin KPK kembali karena masih harus menunggu Keputusan Presiden mengenai pengangkatan. Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, kemarin mengatakan Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima SKPP Bibit-Chandra dari Kejaksaan Agung [baca: Keppres Pengaktifan Bibit-Chandra Segera Keluar].

Sementara itu, Alexander menyatakan menerima SKPP kliennya, tapi menyatakan tidak setuju atas alasan yuridis yang menyertai.(ZAQ/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya