Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dewie Yasin Limpo Tidak Dicabut

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Staf Ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jun 2016, 16:49 WIB
Mantan Anggota komisi VII DPR RI dari F-Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6). Dewie divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan‎ kepada mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.

Meski begitu, Majelis Hakim menolak mencabut aktivitas politik politikus Partai Hanura itu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Dewie masih bisa mengikuti pemilihan usai menjalani masa hukumannya.

"Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum. Maka, pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak," ujar anggota Majelis Hakim Siti dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Menurut Majelis Hakim, pencabutan hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Selain itu, pencabutan hak politik dinilai tidak perlu, karena sudah ada penilaian dari masyarakat mengenai terdakwa.

Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Dewie Yasin Limpo pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhi kepada Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi.

Majelis hakim menyatakan Dewie Yasin dan Bambang terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Keduanya menerima pelicin sebesar 177.700 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.

Uang pelicin diberikan agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.

Perbuatan Dewie Yasin Limpo dan Bambang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya