Nekat Terobos Busway, Ini Sanksinya

Denda berat menanti pengguna jalan yang masih nekat menerobos busway.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jun 2016, 10:31 WIB
Pemotor melintasi jalur Transjakarta di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (4/1). Buruknya mental pemotor membuat jalur khusus tersebut seringkali disalahgunakan, meskipun kondisi lalu lintas Jakarta dalam kondisi lengang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat sterilisasi jalur Transjakarta (busway). Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan di jalur tersebut.

Denda berat menanti pengguna jalan yang masih nekat menerobosnya. Polisi akan mengenakan denda maksimal Rp 500 ribu, sesuai surat tilang biru.

"Iya akan ditilang maksimal. Itu dari Dirlantas bilang seperti itu," ucap Kadishub DKI Andri Yansyah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dia berharap, dengan berlakunya denda maksimal itu, masyarakat DKI tak akan masuk ke busway lagi.

"Mudah-mudahan bisa bikin efek jera," tandas Andri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, akan terus membantu Pemprov DKI dalam sterilisasi jalur Transjakarta.

"Intinya kita akan tindak tegas. Kita tidak ada kompromi lagi sudah. Tujuannya baik, atasi kemacetan di Jakarta,  mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum," tutur Awi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, kendaraan yang berhak lewat busway hanya Transjakarta dan kendaraan darurat, misalnya mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Ini pun bila dalam keadaan darurat.

Sementara untuk mobil milik menteri berpelat RI masih dibolehkan melintasi busway bila terdesak harus menghadiri rapat mendadak.

Kendaraan milik kedutaan besar berpelat CD, lanjut Ahok, juga tidak diizinkan melintasi busway karena terlalu banyak. Sementara untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden, menurut Ahok, belum tentu mau memasuki jalur Transjakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya