WN Kamerun Ditangkap Saat Pesta Ganja di Serpong

Dari tangan pelaku, petugas menyita daun ganja siap edar seberat 31 gram.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Jun 2016, 19:54 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Asyik pesta ganja di rumah bandar narkoba, warga negara (WN) Kamerun diciduk Tim Buser Polsek Kelapa Dua di Komplek Nusa Loka, BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari rumah itu, polisi menyita 560 gram ganja kering.

Pria berindentitas Belibi Yves (30) adalah pemain bola di negaranya. Dia ditangkap bersama tiga pengedar ganja lainnya, yakni Imam Fadilah (28), Esa Krisna (25), dan Fahril Arisal (29).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan, penangkapan Belibi berawal dari penangkapan Imam di Jalan Raya Kelapa Gading Utara, Kelurahan Pakulonan Barat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita daun ganja siap edar seberat 31 gram. 

"Tersangka kita tangkap saat akan bertransaksi narkoba di wilayah Kelapa Dua," kata Ayi didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Kompol Zainal Ahzab, Kamis (9/6/2016). 

Dari pengakuan Imam, daun haram itu diperolehnya dari Krisna. Lalu tim buser pimpinan Brigadir Rasita Hidayat bergerak menggerebek rumah bandar ganja di Serpong.

"Saat digrebek tiga pelaku, satu di antaranya WN Kamerun kedapatan tengah pesta narkoba," kata dia.

Kepada polisi, Belibi Yves mengaku baru 2 tahun mengonsumsi ganja kering. Kedatangannya untuk mengurus dokumen imigrasi bersama istrinya yang warga negara Indonesia. "Istrinya orang Indonesia. Dia (Belibi Yves) sedang mengurus dokumen imigrasi," ujar Ayi.

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya