Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Kamis 2 Juni 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada pasal yang merugikan penyelenggara pemilu tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan tetap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review sebuah pasal ke Mahkamah Konstitusi.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Menurut dia, pasal tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU.
"Berpotensi kemandirian KPU akan terganggu," tutur Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengamini pernyataan Hadar. "Berencana (mengajukan JR), tapi masih dalam kajian dan pembahasan sambil menunggu hasil revisi diundangkan," ungkap Fery.
Dia menilai pasal itu akan mempengaruhi KPU sebagai lembaga yang independen.
"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan. Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tegas Fery.
Dihubungi terpisah, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
KPU Akan Ajukan Judical Review Pasal 9 UU Pilkada Baru
KPU menilai pasal tersebut merugikan mereka sebagai penyelenggara pemilu.
diperbarui 09 Jun 2016, 09:12 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Ledakan Diduga Kebocoran Gas Elpiji Hancurkan Rumah di Medan
Kendaraan Listrik Vs Hidrogen, Mana yang Lebih Baik?
VIDEO: Vladimir Putin Bertemu Xi Jinping Bahas Ukraina Hingga Kerja Sama Strategis
5 Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Ms Word, Google Docs, Android, dan iPhone
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 16 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 14:00 WIB
Saham TPIA Masuk Indeks MSCI Global Standard, Ini Respons Manajemen Chandra Asri
Sering Muncul di Drakor, Kenali 5 Manfaat Kesehatan dari Bibimbap yang Kaya Nutrisi
Sutradara Drakor Lovely Runner Bersyukur Temukan Byeon Woo Seok, Persyaratan untuk Peran Sunjae Enggak Kaleng-Kaleng
10 Resep Mie Nyemek Pedas dari Bahan Mie Instan, Praktis dan Nikmat
Banyak Lapangan Tua di Indonesia Simpan Harta Karun Migas, Minat Kelola?
VIDEO: Prabowo Serahkan Langsung Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang
Exit, Film Debut Yoona SNSD Sebagai Pemeran Utama yang Lucu Sekaligus Megangkan