Wali Kota Risma Jadi Saksi Uji Materi UU Pemda di MK

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Jun 2016, 12:26 WIB
20160608-Wali Kota Risma Jadi Saksi Uji Materi UU Pemda di MK-Jakarta
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan kesaksian di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6). Risma akan menjadi saksi atas gugatan warga Surabaya tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemprov. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/6). Risma menjadi saksi atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/6). Risma akan menjadi saksi atas gugatan warga Surabaya tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemprov. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama dua saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberi kesaksian terkait gugatan pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jawa Timur, di Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Majelis Hakim mendengarkan kesaksian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan di Mahkamah Kostitusi Jakarta, Rabu (8/6). Risma menjadi saksi terkait gugatan pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana saat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Mahkamah Kostitusi Jakarta, Rabu (8/6). Risma menjadi saksi terkait gugatan pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jawa Timur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Mahkamah Kostitusi Jakarta, Rabu (8/6). Risma menjadi saksi atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya