Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan saat ini tengah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dalam RUU ini setidaknya ada 8 kategori yang termasuk dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satunya memaksa perempuan menikah.
"Jadi ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Diceritakan Azriana, dari 47 kasus kekerasan seksual yang dia temukan di masyarakat, sebanyak 50 persen kasus selalu diselesaikan dengan proses mediasi dan dilanjutkan dengan pengawinan.
Meski dilakukan proses pengawinan, Azriana menemukan hal itu tidak menjamin kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terulang lagi.
Karena itu, dalam RUU ini kekuatan alat bukti juga ditingkatkan. Sebelumnya keterangan korban tidak bisa dijadikan alat bukti, kini bisa dijadikan alat bukti untuk pendukung proses hukum.
"Kesaksian korban itu alat bukti jadi tinggal ditambah satu bukti lainnya saja itu apa, proses hukumnya sudah bisa dilanjutkan. Nah ini yang kita harapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditindaklanjuti secara proses hukum, karena salah satunya adalah kesulitan untuk pembuktian," papar Azriana.
Mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, Azriana mengaku hal itu akan dituangkan dalam peraturan turunannya. Tapi dipastikan ada hukuman denda dan maksimal kurungan penjara.
Paksa Perempuan Menikah Bakal Kena Pidana
Ada 8 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.
diperbarui 08 Jun 2016, 12:33 WIBAgar kondisi cincin pernikahan Anda tetap terjaga dan terawat dengan baik, intip tips jitu berikut ini. (Foto: istockphoto.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024
Ngaku Anti-Medsos, Gibran Rakabuming Ungkap Seluruh Pertanyaan Warganet kepadanya Dijawab Admin
Terdampak Gerakan Tanah, Relokasi Tempat Tinggal Warga Bojong Picung Cianjur Perlu Dipercepat
Kisah Banci Sholeh yang Disholati Wali Allah, Cerita Gus Baha
Terungkap, Penyebab Tebakarnya Kapal Wisata Sea Safari di Labuan Bajo
Gugat Hasil Pileg 2024 Gorontalo, PKS Minta 4 Parpol Tak Penuhi Keterwakilan 30% Perempuan Didiskualifikasi
3 Masalah Kulit yang Sering Terjadi pada Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Begini Cara Mengatasinya
Pesan Sekjen PBB dan Presiden Chili di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
10 Rekomendasi Sunblock Terbaik untuk Melindungi Kulit dari Paparan Sinar Matahari
3 Pelaku Spesialis Pembobol Mini Market Antar-kabupaten Tepergok Polisi Saat Beraksi di Lampung Selatan
5 Tumbuhan yang Dapat Ditanam di Mars