PB PMII: Hentikan Intimidasi Pers

Sekjen PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Zaini Shofari menyatakan agar atas nama demokrasi, para penguasa harus segera menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada pers.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 November 2009, 00:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Zaini Shofari menyatakan agar atas nama demokrasi, para penguasa harus segera menghentikan berbagai bentuk intimidasi kepada pers. "Sebagai pilar keempat demokrasi, sejatinya pers harus dilindungi. Tetapi ironisnya, kian banyak insan pers jadi korban akibat intimidasi kekuasaan yang manipulatif," ungkap Zaini di Jakarta, Sabtu (21/11) seperti dikutip ANTARA.

Ia lalu menunjuk kasus terakhir berupa tewasnya reporter dari Koran Radar Bali di Kabupaten Bangli, Bali. "Peristiwa tersebut masih begitu hangat, tiba-tiba Mabes Polri melakukan tindakan ceroboh berupa pemanggilan wartawan Harian Kompas serta Seputar Indonesia untuk sesuatu urusan yang tidak jelas substansinya," katanya.

Lebih jauh Zaini mengatakan tindakan Mabes Polri makin merusak citra kepolisian yang terkesan tak profesional. "Jika berkait dengan transkrip rekaman yang telah dibuka pada Sidang Mahkamah Konstitusi, maka solusinya adalah hak jawab. Kok sepertinya para petinggi tak mengerti hukum dengan memanggil wartawan," kata dia.

PB PMII, demikian Zaini juga menilai, Mabes Polri seperti mengada-ada dalam kasus pemanggilan wartawan itu. "Bukankah banyak televisi yang menyiarkan secara langsung rekaman tersebut ke publik," tanyanya. Ke depan, menurut dia, pers harus didukung dan mendapat perlindungan khusus karena posisinya sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Juga karena, ide, gagasan dan nilai-nilai idealisme yang diperjuangkan semua elemen masyarakat termasuk mahasiswa bersinergi, di mana pers bisa menjadi sarana penting untuk menyuarakan semua aspirasi rakyat. Terutama, dalam menuntut perbaikan dan perubahan untuk bangsa ini. Sesuai platform dasar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta norma-norma keindonesiaan lainnya," kata Zaini.(JUM/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya