Menteri Yuddy Sebut Jumlah PNS Bodong Menyusut

Kementerian PANRB menyebut jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif alias bodong di Indonesia semakin berkurang

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Mei 2016, 20:25 WIB
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif alias bodong di Indonesia semakin berkurang. Tercatat di bawah 20 ribu dari sebelumnya yang dikabarkan sebanyak 57 ribu PNS bodong.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menelusuri keberadaan PNS bodong. Ditegaskannya bahwa jumlah PNS bodong tidak mencapai 57 ribu.

"Mungkin ada yang fiktif, tapi jumlahnya tidak seperti 57 ribu. Kita lagi kejar terus dan sudah diselesaikan oleh BKN. Jumlah PNS fiktif terus mengecil, data terakhir tinggal belasan ribu atau di bawah 20 ribu orang," katanya di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut Yuddy, adanya PNS bodong karena terjadi perbedaan pencatatan awal dengan hasil Pendataan Ulang (PU) PNS. Pengelola Kepegawaian di daerah, sambungnya, paling bertanggungjawab atas hal ini karena pihak tersebut mengetahui transaksi gaji di masing-masing instansi.

"Kalau dari pusatnya ada, dan dari pengelola keuangan daerah ada catatan administratifnya, sedangkan pegawai tidak ada, itu pasti korupsi. Tinggal dihitung berapa lama dan berapa tahun," dia menjelaskan.

Penelusuran, katanya, masih dilakukan BKN. Kekhawatirannya ada PNS yang sudah meninggal, namun belum terlacak sehingga gaji dan tunjangan masih terus dibayarkan, hanya saja tidak diterima. Dalam kasus seperti ini, Yuddy mengklaim tidak ada kerugian Negara.

"Tapi Negara dirugikan pada saat uangnya keluar dan diperuntukkan untuk masing-masing rekening tapi yang bersangkutan tidak ada, apakah sudah pensiun, meninggal atau sudah berhenti. Di situ terjadi manipulasi dan korupsi pejabat kepegawaian, dan pasti akan kena sanksi paling berat," tegasnya.

Dia berharap, penelusuran data PNS fiktif dapat diselesaikan saat Lebaran, sehingga diketahui berapa jumlah pegawai bodong. "Saya minta ke BKN kalau bisa Lebaran ini sudah selesai. Siapa tau hanya masalah pencatatan saja antara pendaftaran ulang PNS lebih sedikit dibanding yang pencatatan awal karena mungkin pensiun, sudah meninggal atau resign," pinta Yuddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya