KY-KPK Bahas Operasi Tangkap Tangan Bengkulu, Ini Hasilnya

Aidul mengatakan, banyak hal yang dibahas bersama pimpinan KPK terkait permasalahan peradilan belakangan ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Mei 2016, 06:06 WIB
Ketua PN Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, (24/5). JP yang juga menjabat sebagai hakim pengadilan tipikor Bengkulu ditangkap tangan di rumah dinasnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam. Kedatangan lembaga pengawas hakim itu tak lepas dari ditangkapnya dua hakim di Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut.

KY yang diwakili Ketuanya Aidul Fitriciada Azhari, Wakil Ketua‎ Sukma Violleta, dan Komisioner sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi bertemu pimpinan KPK.

Aidul mengatakan, banyak hal yang dibahas bersama pimpinan KPK terkait permasalahan peradilan belakangan ini. Termasuk soal penangkapan dua hakim dari Bengkulu itu.

"Banyak hal yang dibicarakan. Ya perkembangan situasi sekarang ini," ucap Aidul usai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Mei 2016.

Aidul mengatakan, masih banyak yang perlu dibenahi dalam dunia peradilan di Indonesia. Sebab, bukan hanya hakim yang nakal, sebelumnya sudah ada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Kepala Sub  Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna juga diciduk KPK.

"Kita akan bersama-sama benahi kelembagaan ini," ucap Aidul.

Pembenahan itu tak bisa dilakukan KY sendiri. Karenanya, KPK dan KY akan 'mengepung' Mahkamah Agung (MA) sebagai induk tertinggi lembaga peradilan untuk pembenahan.‎ Artinya, KPK akan melalui penindakan pidana korupsi dan KY lewat pengawasan etik hakim.

"Kami dalam pengawasan etik, kemudian KPK dalam pemberantasan korupsi," ucap Aidul.


KPK menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.

Kelimanya, yakni hakim tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya