Kemenkominfo: Mobil Internet Terbengkalai Bukan Aset Pemerintah

Kemenkominfo akhirnya buka suara terkait pemberitaan soal 61 Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) terlantar di Kalimantan Barat.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Mei 2016, 14:23 WIB
Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) tampak berkarat ketika diparkir di atas lahan di Jalan Usaha Bersama, Desa Sungai Rengas, Kab. Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5). Belum diketahui asal muasal penempatan 61 mobil internet itu (facebook.com/Nazier Fariz)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara terkait pemberitaan mengenai 61 Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang terlantar di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Puluhan mobil tersebut diklaim bukan aset pemerintah dan program MPLIK sendiri sebenarnya telah dihentikan sejak akhir 2014.

Kemenkominfo meluncurkan Program MPLIK pada 2010, yang merupakan bagian Program Layanan USO dengan layanan dasar (voice) hingga data (internet). Tujuannya adalah menjangkau daerah-daerah Kecamatan yang belum terjangkau fasilitas internet dan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi, khususnya daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Program tersebut baru beroperasi pada 2011, dengan model bisnis berupa beli jasa. Kemenkominfo membayar jasa vendor sesuai Service Level Agreement (SLA) berdasarkan kontrak beli jasa, sedangkan pengadaan dilakukan oleh penyedia jasa (operator).

Pelaksana program MPLIK pada 2011 adalah PT Aplikanusa Lintasarta dan penetapannya dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. PT Aplikanusa Lintasarta menunjuk PT Wira Eka Bakti sebagai vendor penyedia mobil dan sarana komputer dalam program MPLIK.

"Jadi mobil MPLIK yang saat ini terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan milik swasta bukan aset pemerintah," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, dalam keterangannya, Senin (23/5/2016).

Setelah Program MPLIK berjalan kurang lebih 3 tahun, kata Ismail, dilakukan evaluasi bersama dengan Komisi I DPR RI. "Dalam rapat evaluasi, diputuskan bahwa program ini dihentikan terhitung sejak 31 desember 2014," tutur Ismail.

(Din/Why)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya