Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono bersedia membayar uang pengganti atas kasusnya senilai Rp 164 miliar. Lewat keluarganya, Samadikun akan membayar dengan cara mencicil selama 4 tahun.
"Hasil laporan Kajari Jakarta Pusat, Samadikun menyanggupi melunasi uang pengganti setiap tahunnya Rp 42 miliar jadi selama 4 tahun, untuk denda sudah dibayarkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Arminsyah mengaku tidak mempermasalahkan dengan pembayaran melalui cara mencicil yang dilakukan Samadikun. Pembayaran uang pengganti secara dicicil oleh terpidana korupsi tidak diatur dalam undang-undang. Artinya hal tersebut sah-sah saja.
Baca Juga
- Kejagung Bakal Sita Rumah Mewah dan Tanah Samadikun
- Kejagung Bicarakan Pengembalian Uang Negara dengan Anak Samadikun
- Disebut Istimewakan Samadikun Hartono, Ini Kata Jaksa Agung
Advertisement
"Boleh-boleh saja dicicil, di undang-undang tidak diatur," ucap Arminsyah.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Kejati Jakarta Pusat untuk bergerak cepat dan diusahkan pembayaran uang pengganti sudah dilunasi Samadikun sebelum selesai menjalani masa hukumannya di penjara.
"Jadi saya minta itu kepada Kajari Jakarta Pusat, tapi kita terus mencari aset Samadikun, ini antisipasi kalau tidak bayar," tandas Arminsyah.