Luky Djani
Ulasan ini menelusuri betapa trademark korupsi di Indonesia demikian melekat. Di mata publik, domestik dan internasional, "trademark" pemberantasan korupsi di Indonesia acap diasosiasikan dengan slogan yang bertolak belakang dengan realitas. Riuh rendah skandal Anggodo-gate makin menegaskan betapa trademark korupsi tetap bercokol. Mengapa? Langkah pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi sinyal adanya ketidakbecusan dalam membabat korupsi. Mari kita lihat sejumlah simptom tersebut.
Simptom 1: Transparansi Tanpa Akuntabilitas
Lewis Brandeis, pengacara publik yang kemudian menjadi hakim agung Amerika Serikat di masa pemerintahan Woodrow Wilson hingga FD Roosevelt dikenal dengan ucapan: sunshine is the best disinfectant. Kalimat ini meletakkan fondasi logika tentang transparansi. Kejahatan dan perilaku menyimpang (pejabat publik) akan menyusut bila segala aktivitas dibuat benderang, tak ada wilayah abu-abu yang sesuai “kebijaksanaan” pamong yang belum tentu bijak. Juga membuka kasus atau skandal ke publik akan membuat hilangnya kredibilitas dan legitimasi sang pejabat maupun suatu rezim sehingga calon penyalahguna wewenang akan berpikir ulang. Singkatnya, keterbukaan akan menghasilkan akuntabilitas.
Walau skandal Anggodo-gate sudah terbeberkan secara runut dan ditonton khalayak, masih saja jurus menghindar tanpa canggung-canggung diperagakan. Runyamnya lagi, tidak ada tindakan apa pun untuk menuntut akuntabilitas. Sebenarnya tidak aneh dengan fenomena ini. Pertama, mekanisme akuntabilitas horizontal mandek karena tidak ada lembaga yang bisa membuat "oknum" dituntut akuntabilitasnya. Kepolisian dan kejaksaan adalah institusi yang seharusnya mengontrol kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh insitutsi lain. Sayangnya kedua lembaga teresbut berkategori terbelit kasus ini.
Kedua, institusi yang dapat meminta akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan yakni lembaga legislatif sudah memberi sinyal dukungan, paling tidak, akan non-intervensi. Karena itu, pembongkaran skandal sebagai menifestasi transparansi tidak membawa konsekuensi akuntabilitas apa pun. Selama publik dan Tim 8 tidak memiliki kapasitas untuk “menghukum” atau mengharuskan kedua lembaga ini mematuhi rekomendasi maupun permintaan publik, maka pepatah anjing mengonggong buaya berlalu menjadi kenyataan. Upaya Tim 8 hanya bersifat "window-dressing" tanpa kuasa mengontrol.
Simptom 2: Sudah Duduk Lupa Berdiri
Para politisi dan pejabat publik di negara maju secara sadar mengundurkan diri jika terantuk skandal atau melakukan kesalahan fatal. Hal ini demi menjunjung tinggi integritas dan legitimasi dari institusi tersebut. Perbedaan budaya dan nilai sosial menjadi faktor berbedanya tindakan yang diambil atas kesalahan. Para pejabat Jepang atau Korea Selatan berlaku ksatria dengan mundur atau bahkan sampai mengambil jalan seppuku (mengakhiri hidup) – seperti mantan presiden Korea Selatan yang berakhir tragis. Tidak demikian halnya dengan pejabat kita. Mundurnya pun hanya sementara, bahkan “konon.” Pamong sejak dulu adalah “kelas” elit yang memang mendapatkan kepercayaan dan privilege untuk menduduki posisi tertentu karena status sosialnya. Jadi jabatan melekat karena posisi sosial (sekarang ditambah ekonomi) di masyarakat bukan atas hasil jerih payah prestasi dan kinerja. Juga karena pejabat merasa sebagai “pembantu” yang diangkat presiden, maka logika mereka, hidup-mati jabatan tergantung presiden.
Hal lain, baik kepolisian dan kejaksaan tidak dirancang untuk langsung bertanggung jawab kepada publik, sehingga tidak mempunyai akuntabilitas vertikal dengan publik maupun pemilih. Apalagi kepada Tim 8. Sehingga desakan publik agar pimpinan lembaga legowo untuk mundur juga tidak digubris. Sayang disayang, hingga kini Presiden masih belum tega memecat pembantunya yang tidak kompeten.
Simptom 3: PO Box Vs Mafia Peradilan
Dalam buku How Criminals Communicate (2009), Diego Gambetta mengambarkan betapa rumit tapi jelas komunikasi antar pelaku kriminal (termasuk kejahatan kerah putih dan korupsi). Inisiatif presiden melawan mafia peradilan dengan membuka kotak pos tentu menjadi sinyal bagi koruptor dan makelar kasus (markus). Publik tentu merasa bahwa PO Box tidak akan “garang” melawan mafia peradilan. Apalagi para mafia itu sendiri.
Membasmi mafia dengan cara-cara extraordinary saja sulit dilakukan. Dalam pembersihan mafia di Italia, seorang godfather mafia dengan dengan lantang mengatakan, “They can destroy Mafiosi but not the Mafia.” Begitu juga aksi di Amerika, Kolombia, dan Rusia dirancang secara sungguh-sungguh dan canggih tetapi mafia tetap saja bercokol.
Bandingkan dengan PO Box. Kotak surat ini tentu tidak memberi sinyal yang menakutkan bagi para mafia peradilan maupun koruptor pada umumnya. Perbandingan nyata adalah PO Box 5000 pada masa Soeharto. Ternyata instrumen kotak pos bukan menihilkan korupsi namun malah memproteksi perilaku korupsi masa Orde Baru. Sungguh mengejutkan jika presiden mengganggap mafia peradilan bisa takluk hanya dengan sebuah kotak pos.
Tulisan ini hanya menampilkan beberapa simptom yang menjelaskan minimnya komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan "trademark" korupsi. Episentrum dari ini semua terletak pada langkah SBY. Sudah jamak kita disuguhi pernyataan atas political will dari orang nomor satu negeri ini dalam memberantas korupsi. Tapi selama 5 tahun 1 bulan, capaiannya jauh dari memadai dan trademark korupsi Indonesia tetap saja awet. Jangan salahkan jika kepercayaan dan dukungan publik akan terus merosot.
Penulis adalah mantan wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini mahasiswa Ph.D di Murdoch University, Australia.
Ulasan ini menelusuri betapa trademark korupsi di Indonesia demikian melekat. Di mata publik, domestik dan internasional, "trademark" pemberantasan korupsi di Indonesia acap diasosiasikan dengan slogan yang bertolak belakang dengan realitas. Riuh rendah skandal Anggodo-gate makin menegaskan betapa trademark korupsi tetap bercokol. Mengapa? Langkah pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi sinyal adanya ketidakbecusan dalam membabat korupsi. Mari kita lihat sejumlah simptom tersebut.
Simptom 1: Transparansi Tanpa Akuntabilitas
Lewis Brandeis, pengacara publik yang kemudian menjadi hakim agung Amerika Serikat di masa pemerintahan Woodrow Wilson hingga FD Roosevelt dikenal dengan ucapan: sunshine is the best disinfectant. Kalimat ini meletakkan fondasi logika tentang transparansi. Kejahatan dan perilaku menyimpang (pejabat publik) akan menyusut bila segala aktivitas dibuat benderang, tak ada wilayah abu-abu yang sesuai “kebijaksanaan” pamong yang belum tentu bijak. Juga membuka kasus atau skandal ke publik akan membuat hilangnya kredibilitas dan legitimasi sang pejabat maupun suatu rezim sehingga calon penyalahguna wewenang akan berpikir ulang. Singkatnya, keterbukaan akan menghasilkan akuntabilitas.
Walau skandal Anggodo-gate sudah terbeberkan secara runut dan ditonton khalayak, masih saja jurus menghindar tanpa canggung-canggung diperagakan. Runyamnya lagi, tidak ada tindakan apa pun untuk menuntut akuntabilitas. Sebenarnya tidak aneh dengan fenomena ini. Pertama, mekanisme akuntabilitas horizontal mandek karena tidak ada lembaga yang bisa membuat "oknum" dituntut akuntabilitasnya. Kepolisian dan kejaksaan adalah institusi yang seharusnya mengontrol kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh insitutsi lain. Sayangnya kedua lembaga teresbut berkategori terbelit kasus ini.
Kedua, institusi yang dapat meminta akuntabilitas kepolisian dan kejaksaan yakni lembaga legislatif sudah memberi sinyal dukungan, paling tidak, akan non-intervensi. Karena itu, pembongkaran skandal sebagai menifestasi transparansi tidak membawa konsekuensi akuntabilitas apa pun. Selama publik dan Tim 8 tidak memiliki kapasitas untuk “menghukum” atau mengharuskan kedua lembaga ini mematuhi rekomendasi maupun permintaan publik, maka pepatah anjing mengonggong buaya berlalu menjadi kenyataan. Upaya Tim 8 hanya bersifat "window-dressing" tanpa kuasa mengontrol.
Simptom 2: Sudah Duduk Lupa Berdiri
Para politisi dan pejabat publik di negara maju secara sadar mengundurkan diri jika terantuk skandal atau melakukan kesalahan fatal. Hal ini demi menjunjung tinggi integritas dan legitimasi dari institusi tersebut. Perbedaan budaya dan nilai sosial menjadi faktor berbedanya tindakan yang diambil atas kesalahan. Para pejabat Jepang atau Korea Selatan berlaku ksatria dengan mundur atau bahkan sampai mengambil jalan seppuku (mengakhiri hidup) – seperti mantan presiden Korea Selatan yang berakhir tragis. Tidak demikian halnya dengan pejabat kita. Mundurnya pun hanya sementara, bahkan “konon.” Pamong sejak dulu adalah “kelas” elit yang memang mendapatkan kepercayaan dan privilege untuk menduduki posisi tertentu karena status sosialnya. Jadi jabatan melekat karena posisi sosial (sekarang ditambah ekonomi) di masyarakat bukan atas hasil jerih payah prestasi dan kinerja. Juga karena pejabat merasa sebagai “pembantu” yang diangkat presiden, maka logika mereka, hidup-mati jabatan tergantung presiden.
Hal lain, baik kepolisian dan kejaksaan tidak dirancang untuk langsung bertanggung jawab kepada publik, sehingga tidak mempunyai akuntabilitas vertikal dengan publik maupun pemilih. Apalagi kepada Tim 8. Sehingga desakan publik agar pimpinan lembaga legowo untuk mundur juga tidak digubris. Sayang disayang, hingga kini Presiden masih belum tega memecat pembantunya yang tidak kompeten.
Simptom 3: PO Box Vs Mafia Peradilan
Dalam buku How Criminals Communicate (2009), Diego Gambetta mengambarkan betapa rumit tapi jelas komunikasi antar pelaku kriminal (termasuk kejahatan kerah putih dan korupsi). Inisiatif presiden melawan mafia peradilan dengan membuka kotak pos tentu menjadi sinyal bagi koruptor dan makelar kasus (markus). Publik tentu merasa bahwa PO Box tidak akan “garang” melawan mafia peradilan. Apalagi para mafia itu sendiri.
Membasmi mafia dengan cara-cara extraordinary saja sulit dilakukan. Dalam pembersihan mafia di Italia, seorang godfather mafia dengan dengan lantang mengatakan, “They can destroy Mafiosi but not the Mafia.” Begitu juga aksi di Amerika, Kolombia, dan Rusia dirancang secara sungguh-sungguh dan canggih tetapi mafia tetap saja bercokol.
Bandingkan dengan PO Box. Kotak surat ini tentu tidak memberi sinyal yang menakutkan bagi para mafia peradilan maupun koruptor pada umumnya. Perbandingan nyata adalah PO Box 5000 pada masa Soeharto. Ternyata instrumen kotak pos bukan menihilkan korupsi namun malah memproteksi perilaku korupsi masa Orde Baru. Sungguh mengejutkan jika presiden mengganggap mafia peradilan bisa takluk hanya dengan sebuah kotak pos.
Tulisan ini hanya menampilkan beberapa simptom yang menjelaskan minimnya komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan "trademark" korupsi. Episentrum dari ini semua terletak pada langkah SBY. Sudah jamak kita disuguhi pernyataan atas political will dari orang nomor satu negeri ini dalam memberantas korupsi. Tapi selama 5 tahun 1 bulan, capaiannya jauh dari memadai dan trademark korupsi Indonesia tetap saja awet. Jangan salahkan jika kepercayaan dan dukungan publik akan terus merosot.
Penulis adalah mantan wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kini mahasiswa Ph.D di Murdoch University, Australia.