Putusan Sela PN Jaksel: Pemecatan Fahri Hamzah Dihentikan

Made menambahkan, pemberhentian Fahri Hamzah dari PKS akan sah setelah adanya putusan akhir dari pengadilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2016, 12:19 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukan dokumen saat mengelar jumpa pers terkait proses pengaduannya ke MKD atas tindakan yang dilakukan Petinggi PKS Sohibul iman, Surahman Hidayat dan Hidayat Nur Wahid di Jakarta (29/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap putusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memecatnya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak tergugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Namun, menurut kuasa hukum tergugat, Zainuddin Paru, pihaknya masih belum siap. "Kami belum siap menyampaikan jawaban dan memohon waktu," ungkap Zainuddin di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).

Usai mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, membacakan putusan provisi atau putusan sela, sebelum menutup persidangan.

"Mengabulkan permohonan provisi penggugat seluruhnya. Majelis Takhim dan DPP PKS selaku tergugat, menghentikan semua putusan apa pun juga terhadap penggugat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Made.

Made menambahkan, pemberhentian Fahri Hamzah dari PKS akan sah setelah adanya putusan akhir dari pengadilan.

Pada pertimbangannya, Hakim Made mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) No 17 Tahun 2014, Pasal 239 tentang Pemberhentian Antar Waktu, ayat 2 d yang menyebut pemecatan anggota diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 241 ayat 1 yang menyebut dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada Selasa 5 April 2016. Fahri menggugat Presiden PKS, ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS. Pada pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya