Buwas: Ada Nama Bos Narkoba Freddy Budiman di Rekening Rp 3,6 T

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap salah satu rekening tersebut merupakan milik bandar narkoba Freddy Budiman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2016, 16:42 WIB
Meski telah dua kali divonis mendapatkan hukuman mati, namun nama Freddy Budiman selalu lolos dari eksekuti mati.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi mencurigakan di rekening dua narapidana narkoba. Transaksi senilai Rp 3,6 triliun tersebut patut diduga terkait peredaran gelap narkotika.

Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap salah satu rekening tersebut merupakan milik bandar narkoba Freddy Budiman.

"Memang ada nama Freddy Budiman di sana," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat dikonfirmasi, di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Temuan tersebut ditengarai menggurita ke beberapa pihak. Namun, dia masih enggan menyebutkan nama bandar narkoba yang terkait transaksi tersebut.

"Yang sisanya masih sedang kita dalami," ungkap pria yang akrab disapa Buwas itu.

Dia pun menegaskan aliran dana tersebut merupakan jaringan kelas atas.

"Itu jaringan kelas atas. Ada yang di beberapa lapas (di Indonesia)," tegas Buwas.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 3,6 triliun yang diduga dari peredaran narkotika.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, saat disinggung mengenai temuan Rp 3,6 triliun tersebut, tidak membantah.

"Betul ada temuan sejumlah itu, saat ini masih dalam proses," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 20 April 2016.

Temuan tersebut saat ini sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagaimana lazimnya, BNN akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan dan mengungkap asal-usul transaksi bernilai fantastis itu.

Temuan tersebut ditengarai menggurita ke beberapa pihak. Adapun mereka yang patut diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan itu ada dua orang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya