Tiba di Kejaksaan Agung, Samadikun Hartono Tutup Mulut

Dengan mengenakan kaos berkerah, ia turun dari mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Samadikun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Apr 2016, 23:03 WIB
Terpidana kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono (baju bergaris) tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) Samadikun telah ditangkap di Shanghai, China beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya digiring ke Kejaksaan Agung. Mantan Komisaris Utama Bank Modern itu tiba di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kamis (21/4/2016) malam.

Pantauan di lokasi, Samadikun tiba di di Gedung Bundar sekitar pukul 22.20 WIB diangkut mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.

Dengan mengenakan kaos berkerah, ia turun dari mobil tahanan. Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Samadikun.

Usai turun dari mobil tahanan, Samadikun langsung dikawal oleh jaksa eksekutor masuk ke dalam gedung Bundar.

"Ya nanti dulu ya, kasih jalan dulu ini lewat," singkat Jampidsus Arminsyah yang juga turut mengawal Samadikun.

Samadikun digiring ke Gedung Bundar untuk menjalani proses berita acara putusan Mahkamah Agung bernomor 1696K/PID/2002 dengan vonis empat tahun penjara.

Kedatangan Samadikun malam ini di Bandara Halim Perdanakusuma sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengatakan, kepulangan Samadikun merupakan hasil negosiasi Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso di Tiongkok.

"Nanti malam akan datang melalui Bandara Halim, kiriman barang (Samadikun Hartono) yang kita terima dari Bang Yos (Sutiyoso) di Shanghai sana," ujar Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis.

Nonton Formula 1

Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, Tiongkok. Komisaris Utama Bank Modern itu divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu. Dia ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Agung sejak 28 Mei 2003.

Buron BLBI itu sempat melarikan diri ke sejumlah negara, di antaranya Singapura. Dia juga disebut-sebut memiliki pabrik film di Tiongkok dan Vietnam.

 

Pelarian Samadikun terhenti setelah ditangkap tim pemburu koruptor yang merupakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala BIN Sutiyoso, pihaknya bekerja sama dengan aparat pemerintah China memantau pergerakan buron BLBI itu sebagai salah satu target operasi. Pemantauan ini sudah berjalan beberapa waktu lamanya.

"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini Samadikun Hartono akan berada pada satu lokasi di Shanghai karena akan menonton Formula 1," kata Sutiyoso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 18 April 2016.

Oleh karena itu, saat kembali ke Indonesia, dia meminta satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi tersebut. "Pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, Samadikun mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN," kata Sutiyoso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya