Polisi Periksa DNA Putri dari Wanita Hamil Korban Mutilasi

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat hasil penyelidikan bahwa identitas korban adalah benar bernama Nur Astiyah (34).

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Apr 2016, 17:24 WIB
Korban mutilasi di Tangerang, Nur Astiyah bin Jaya alias Nuri Semaya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa DNA bocah perempuan dari Malimping Pandeglang, yang diduga anak dari wanita hamil dimutilasi di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu 16 April lalu.

Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat hasil penyelidikan bahwa identitas korban adalah benar bernama Nur Astiyah (34).

"Kemarin kita periksa yang disinyalir putrinya. Kita ambil DNA-nya. Kita periksa, betul nggak DNA korban? Ternyata itu anaknya korban," ujar Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Dia mengatakan, kepolisian sudah mengambil 4 DNA untuk diperiksa terkait pembunuhan Nuri, panggilan Nur Astiyah. Yaitu DNA Nuri, janin yang ada di perutnya, putri Nuri dari Malimping, dan barang bukti di sekitar lokasi penemuan tangan korban.


Musyafak menambahkan, pihaknya juga mengambil sampel kuku Nuri. Tujuannya untuk membuktikan secara ilmiah jumlah dan identitas pelaku. Jika terdapat 2 DNA, berarti terduga pelakunya hanya seorang yaitu Agus, yang disebut-sebut sebagai suami siri Nuri.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan DNA-nya," kata Musyafak.

Pelaku, kata Musyafak, biasanya meninggalkan jejak DNA di kuku korban. Sebab saat proses pembunuhan, diperkirakan ada perlawanan dari korban yang membuat pembunuh memegang tangan korban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya