Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Dikonfrontir dengan Muncikari

Ada beberapa keterangan Nikita dan muncikarinya yang belum klop.

oleh Nafiysul QodarAndry Haryanto diperbarui 15 Apr 2016, 12:18 WIB
Nikita Mirzani (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani mendatangi Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Keterangan Nikita nantinya akan dikonfrontir dengan tersangka Ari, muncikari yang diduga menjual artis yang kerap membuat sensasi tersebut.

"Akan kita konfrontir dengan tersangka A," ujar Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana, dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/4/2016).

Ari diduga sebagai muncikari yang mempertemukan Nikita dengan seorang pria yang menjadi pelanggannya di hotel berbintang di Jakarta Pusat.

Menurut Umar, ada beberapa ketidaksesuaian keterangan antara A dan Nikita terkait kasus yang sempat menghebohkan tersebut.

"Keterangan keduanya masih belum nyambung. Keterangan O dan F nyambung dengan keterangan A, tapi Nikita selalu berbeda," kata Umar.

Keterangan tersebut adalah ketika Nikita datang ke hotel tersebut. A menyebut Nikita datang atas undangan dirinya atas permintaan seorang pria. Namun Nikita membantah dan menyebut kedatangannya adalah untuk bertemu dengan seorang teman.

"Dan ada beberapa keterangan lainnya yang harus dikonfrontir," jelas Umar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, perempuan yang kerap disapa Niki itu, tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 11.30 WIB. Ia langsung berjalan kaki menuju ruang penyidikan dari pintu belakang.

Artis seksi itu enggan berkomentar terkait kedatangannya ke Mabes Polri. Dia hanya berkata singkat. "Bayar ya," ujar Nikita Mirzani sambil tersenyum lebar.

Kamis 10 Desember 2015 malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua muncikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

O dan F yang sudah menjadi tersangka kasus perdagangan orang di Bareskrim, dikenakan Undang-Undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Berkas keduanya saat ini sudah siap disidangkan. Sementara A ditangkap di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung, Sabtu 16 Januari 2016 saat hendak menuju Lampung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya